Persyaratan

  • Pasien Gawat Darurat yaitu pasien yang mengancam nyawa dan perlu dilakukan Tindakan segera seperti sakit perut, diare, sakit dada, serangan jantung.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Membawa Kartu BPJS
  • Panggilan Sesuai Antrian di Aplikasi ePuskesmas

Mekanisme Dan Prosedur

  1. Pasien datang diantar keluarga atau kerabat.
  2. Petugas melakukan Tindakan segera dalam menanggani pasien sesuai dengan kondisi pasien.
  3. Petugas melakukan anamneses pada pasien dan diperiksa lebih lanjut oleh Dokter.
  4. Petugas UGD mengarahkan Keluarga atau kerabat mendaftarkan pasien yang ditangani di Loket Pendaftaran.
  5. Petugas Loket mendaftarkan Pasien Rawat Jalan ke Ruangan UGD lewat Aplikasi ePuskesmas. 
  6. Petugas UGD menginput anamneses dan tindakan yang dilakukan lewat Aplikasi ePuskesmas,
  7. Apabila perlu dilakukan rujukan maka Dokter segera melakukan prosedur rujukan dan merujuk pasien ke RSUD Rujukan.
  8. Petugas / Dokter menginput resep serta diagnose sesuai ICD X di Aplikasi ePuskesmas.
  9. Petugas mengarahkan keluarga / kerabat ke Apotik.
  10. Tindakan yang dilakukan tercatat di dalam Rekam Medis Elektronik di Aplikasi ePuskesmas.

 Waktu Pelayanan

  • Segera Dilakukan Tindakan Sesuai Kondisi Pasien
  • Tergantung Tindakan

Biaya dan tarif

  • Pasien BPJS Gratis
  • Pasien Umum Sesuai Dengan Perda Yang berlaku