Tata Usaha (Pembuatan Surat Keterangan)
Persyaratan
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Membawa Kartu BPJS
Mekanisme Dan Prosedur
- Pasien di arahkan menuju Tata Usaha oleh petugas Ruangan / Poli untuk membuat surat keterangan seperti surat keterangan untuk pembuatan bpjs.
- Petugas Tata Usaha membuatkan surat keterangan tersebut.
- Selanjutnya Pasien mendapatkan surat keterangan tersebut lalu pasien diarahkan ke Loket Pembayaran / Farmasi.
- Pasien pulang.
Waktu Pelayanan
- < 10 Menit
Biaya dan tarif
- Sesuai Dengan Perda Yang berlaku