Tata Usaha (Pembuatan Surat Keterangan)

Persyaratan

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Membawa Kartu BPJS

Mekanisme Dan Prosedur

  1. Pasien di arahkan menuju Tata Usaha oleh petugas Ruangan / Poli untuk membuat surat keterangan seperti surat keterangan untuk pembuatan bpjs.
  2. Petugas Tata Usaha membuatkan surat keterangan tersebut.
  3. Selanjutnya Pasien mendapatkan surat keterangan tersebut lalu pasien diarahkan ke Loket Pembayaran / Farmasi.
  4. Pasien pulang.

 Waktu Pelayanan

  • < 10 Menit

Biaya dan tarif

  • Sesuai Dengan Perda Yang berlaku